2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online & Offline

Cara-Mencairkan-BPJS

Memahami cara mencairkan BPJS sangat penting diketahui.  BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) terdiri dari dua bagian, yaitu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini adalah program yang diupayakan pemerintah agar para pekerja terlindungi.

Program BPJS bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua bagi pekerja dari potongan pendapatan di setiap bulannya. Dana tersebut dapat dicairkan apabila pekerja mengundurkan diri atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara-Mendaftar-BPJS-Ketenagakerjaan

Sebelum membahas tentang cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan, ada baiknya jika Anda memahami bagaimana tahapan mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan.

Ada beberapa perusahaan yang melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan secara kolektif maupun karyawan diminta untuk mendaftar sendiri melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) dengan tahapan berikut ini.

  • Masuk pada website sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu login lalu klik daftar SIPP
  • Silahkan masukkan data perusahan dan identitas dengan cara mengisi Nomor Pendaftaran Perusahan (NPP) lengkap dengan divisi Anda saat ini. Secara otomatis nama perusahaan akan terisi apabila Anda memasukkan NPP.
  • Pilih next dan SIPP BPJS akan menampilkan field data user login
  • Silahkan isi alamat email dan password dua kali
  • Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data KPJ pada kolom nomor peserta, kemudian isi nama, tanggal lahir, nomor telepon
  • Klik daftar untuk memverifikasi nomor telepon
  • Nomor OTP yang sudah diterima bisa diisikan pada kolom verifikasi
  • Anda juga akan menerima aktivasi akun melalui email
  • Klik link yang ada pada email dan login SIPP sesuai email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Setelah berhasil sign in maka aplikasi akan muncul halaman mutasi data.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Cara-Mencairkan-Dana-BPJS-Ketenagakerjaan

Beberapa orang menyatakan bahwa cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan cukup rumit dan lama. Padahal sebenarnya, pencairan dana BPJS cukup mudah asalkan memahami mekanisme  yang benar.

Pasalnya, pencairan dana jaminan hari tua dari BPJS ketenagakerjaan diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 60 tahun 2015. Peraturan tersebut sudah dilaksanakan sejak 1 September 2015 dengan beberapa ketentuan.

Pencairan dana jaminan hari tua dapat ditarik 100% apabila dilakukan setelah satu bulan masa karyawan keluar dari perusahaan. Penerimaan dana 100% hanya dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tidak lagi bekerja.

Sedangkan untuk pekerja yang masih dalam status aktif bisa mencairkan dana jaminan hari tua hanya dengan nominal maksimal 30%. Syaratnya pekerja tersebut sudah memiliki masa kerja lebih minimal 10 tahun.

Lalu bagaimanakah cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan dengan cepat dan mudah? Untuk mencairkan dana BPJS ada dua cara sebagai berikut.

1. Mencairkan Dana BPJS secara Online

Pencairan dana Jaminan hari tua dari BPJS memang lebih mudah dan praktis jika dilakukan secara online. Pasalnya, dengan sistem pencairan online maka akan menghemat waktu, biaya dan tenaga. Selain itu, proses pencairan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja asalkan ada koneksi internet.

Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan secara online ini mewajibkan Anda membuka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ agar proses pencairan bisa segera dilakukan dengan tahapan berikut ini.

  • Silahkan login terlebih dahulu dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat pada sebelumnya.
  • Masuk pada menu klaim saldo JHT
  • Isi seluruh data di kolom yang sudah disediakan
  • Pilih jenis klaim sesuai dengan kondisi Anda saat melakukan klaim
  • Lengkapi semua dokumen yang menjadi syarat, lalu tekan kirim
  • Data dan dokumen akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila sudah berhasil, maka aka nada informasi yang diberikan melalui email, SMS ataupun telepon.
  • Pencairan dana JHT secara otomatis akan dikirimkan ke rekening sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

2. Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagaan Secara Offline

Selain bisa mencairkan dana JHT secara online, Anda bisa memilih cara mencairkan BPJS dengan sistem offline. Anda dapat mengunjungi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan pencarian dengan tahapan sebagai berikut.

  • Tahap pemindaian kode QR
  • Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data berupa NIK, nama dan nomor peserta ketenagakerjaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data sesuai dengan kelayakan klaim yang diajukan
  • Apabila proses verifikasi sudah selesai, Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai contoh
  • Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen persyaratan
  • Setelah dapat nomor antrian kemudian menuju tahap wawancara
  • Dana akan dicairkan via rekening yang sudah dicantumkan

Mencairkan dana JHT 10 dan 30 persen akan dikenai biaya pajak progresif apabila jarak pengambilan dana berikutnya dua tahun dari pengambilan dana pertama kali.

Beberapa Dokumen Persyaratan pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa-Dokumen-Persyaratan-pencairan-Dana-BPJS-Ketenagakerjaan

Pada saat melakukan pengajuan pencairan dana JHT, maka Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait klaim yang diajukan. Berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan pada saat pencairan dana.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan berhenti/habis masa kerja
  • Buku tabungan dengan nama peserta BPJS ketenagakerjaan
  • Foto terbaru peserta BPJS ketenagakerjaan
  • Bagi peserta BPJS yang memiliki saldo diatas Rp 50.000.000,- wajib menyertakan NPWP.

Demi mempermudah proses verifikasi data, untuk surat keterangan berhenti kerja yang terdiri dari beberapa lembar, bisa dijadikan satu dengan format PDF.

Selain itu, bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang di PHK atau mengundurkan diri dari sebuah perusahaan bisa dicairkan 100%. JHT juga bisa dicairkan 100% bagi peserta BPJS yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Kategori Kepesertaan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Kategori-Kepesertaan-Jaminan-BPJS-Ketenagakerjaan

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan social seluruh masyarakat yang terdaftar BPJS. Ketentuan ini tertuang pada pasal 14 UU Nomor 24 tahun 2011 terkait penyelenggaraan jaminan sosial.

Masyarakat yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan berhak mendapatkan jaminan sosial dari pihak BPJS dengan ketentuan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja serta jaminan Pensiun. Nilai iuran yang harus dibayarkan berbeda-beda sesuai jenis jaminan yang diikuti.

Sedangkan untuk BPJS ketenagakerjaan membedakan jaminan peserta dalam empat kategori, yakni penerima upah, jasa konstruksi, bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia.

Peserta Penerima Upah

Bagi penerima upah, iuran dilaksanakan oleh pihak perusahaan tempat peserta bekerja.  Perusahaan secara kolektif akan membayarkan iuran dari potongan gaji peserta BPJS ketenagakerjaan.

Bukan Penerima Upah

Bagi peserta dengan kategori bukan penerima upah, dapat melakukan pembayaran jaminan sosial secara pribadi. Nilai iuran bagi peserta bukan penerima upah akan dirata-rata sesuai dengan pendapatan yang diperoleh dalam satu bulan.

Jasa konstruksi

Bagi jasa konstruksi, maka jaminan yang diperoleh adalah Jaminan Kematian dan Jaminan kecelakaan kerja. Dana yang diterima sepenuhnya ditanggung oleh pihak perusahaan yang menjadi penyedia jasa layanan konstruksi.

Pekerja Migran Indonesia

Bagi pekerja migran Indonesia, iuran akan dilakukan secara perorangan. Selain itu, bisa via mitra BPJS ketenagakerjaan, terlebih bagi para pekerja migran yang ditempatkan dengan melewati pelaksana penempatan.

Keempat kategori peserta ketenagakerjaan ini perlu tahu cara mencairkan BPJS agar mendapatkan haknya setelah melakukan iuran selama masa kerja.

Perhitungan Iuran

Perhitungan-Iuran

Sebelum melakukan penghitungan iuran, Anda harus mengetahui kategori kepesertaan yang diikuti. Bagi penerima upah, semua iuran ke BPJS dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. Sedangkan untuk jaminan hari tua dan pensiun harus dibayarkan sendiri.

Cara menghitung iuran Jaminan Hari Tua adalah 2% dari jumlah gaji yang diterima setiap bulan. Sedangkan dana yang harus dibayarkan untuk iuran Jaminan pensiun adalah 1% dari total gaji yang diterima dalam satu bulan.

Penyetoran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 di setiap bulannya. Apabila di tanggal 10 bertepatan dengan hari libur, maka jatuh tempo pembayaran dilakukan di hari berikutnya.

Sebagai contoh perhitungannya sebagai berikut. Gaji yang diterima dalam satu bulan adalah Rp 2.000.000, maka iuran yang harus dibayar 3,7% dalam satu bulan jumlahnya 74,000 dari pihak pemberi kerja dan 2% dari pekerja yang nominalnya Rp 40.000. Maka totalnya 114.000,-

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cara-Cek-Saldo-BPJS-Ketenagakerjaan

Ada baiknya sebelum melakukan klaim pencairan BPJS ketenagakerjaan, Anda melakukan pengecekan saldo agar memiliki gambaran tentang jumlah dana yang dapat dicairkan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan.

Pengecekan saldo bisa dilakukan secara online sama seperti cara mencairkan BPJS. Ini akan lebih memudahkan Anda karena tidak perlu keluar rumah untuk datang ke kantor BPJS. Terlebih di tengah kondisi covid-19 seperti sekarang ini yang mewajibkan orang berada di rumah saja.

Ada beberapa cara pengecekan saldo BPJS ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui, diantaranya.

Melalui situs

Cara pertama agar bisa melakukan pengecekan saldo sama dengan cara mencairkan BPJS , yaitu secara online melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan selanjutnya adalah

  • Masukkan email dan password
  • Centang kotak saya bukan robot lalu login
  • Pilih menu cek saldo JHT
  • Masukkan kode yang sudah dikirim ke email atau pesan singkat
  • Saldo JHT bisa dilihat di layar
  • Jangan lupa log out agar akun tidak disalah gunakan

Melalui Aplikasi BPJSTK

Anda sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan juga bisa melakukan pengecekan saldo melalui aplikasi BPJSTK. Dengan sistem operasi android maupun IOS, Anda bisa menginstal aplikasi ini melalui playstore dan appstore.

Apabila sudah terinstal, Anda bisa membuka aplikasi tersebut dan memasukkan email serta password. Apabila belum terdaftar, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu bisa login dan memilih menu lihat saldo di halaman utama

Pada tampilan juga akan muncul rincian nominal, pembayaran iuran dan upah yang sudah dilaporkan. Aplikasi ini akan lebih mempermudah Anda dan peserta lainnya untuk melakukan pengecekan saldo, kapan saja dan dimana saja.

Melalui SMS

Pagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang sudah tahu cara mencairkan BPJS tapi ingin melihat dulu berapa saldo yang bisa di klaim, juga bisa memanfaatkan pengecekan saldo melalui SMS.

Anda bisa mengirimkan pesan melalui SMS ke nomor 2757. Tapi sebelumnya, Anda wajib melakukan registrasi agar pengecekan saldo via SMS bisa dilakukan. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan status kepesertaan juga melalui SMS.

Lakukan beberapa tahapan berikut ini agar bisa memperoleh data jumlah saldo melalui SMS.

  • Ketik DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#NOMOR PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN. Lalu kirimkan pesan tersebut ke nomor 2757. Apabila sudah berhasil maka Anda akan memperoleh balasan
  • Ketik SALDO (spasi)NOMOR PESERTA. Kirimkan pesan ke 2757. Jika sudah berhasil maka akan ada SMS yang berisi jumlah saldo JHT

Semua provider bisa melakukan pengiriman pesan dengan format seperti yang sudah dituliskan diatas ke nomor 2757.

Cara mencairkan BPJS dan pengecekan saldo JHT semoga bisa bermanfaat bagi Anda agar dapat dengan mudah mengetahui jumlah dana yang bisa diklaim setelah terjadi pemutusan tenaga kerja dan mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan yang lancar.

 

Lihat Juga :

 

Referensi :

Related posts